Sabtu, 02 Oktober 2010
sejarah koperasi
Koperasi adalah institusi ( lembaga ) yang tumbuh atas dasar solidaritasi tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “ Revolusi Industri “ di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra – Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah – masalah social yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasnya dan kekeluargaan. Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di Negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi – sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga, jurang kesenjangan social semakin lebar dan tak teratasi lagi. Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771 – 1858 ), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King ( 1786 – 1865 ) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran – saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di Negara – Negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip – prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi – koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1927 yang isinya yaitu : v Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi. v Sistem usaha harus menyerupai system di Eropa. v Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral. v Proposal pengajuan harus berbahasa belanda. Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin koperasi dari Belanda. Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No.91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431 seperti : v Hanya membayar 3 Gulden untuk materi bisa menggunakan bahasa daerah. v Hukum dagang sesuai daerah masing – masing. v Perizinan bisa di daerah setempat. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga, mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi KUMIYAI. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 2.1 Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia Pertumbuhan koperasi di Indonesia di mulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda – beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang – barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mangambil langkah – langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dahulu, seperti kegiatan penyediaan barang – barang keperluan produksi bersama – sama dengan kegiatan simpan pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang – barang keperluan konsumsi bersama – sama dengan kegiatan simpan pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiratmadja patih di Purwokerto ( 1896 ), mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendir, beliau juga menggunakan kas mesjid yang di pegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketka ia cuti ke Eropa di pelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen ( koperasi simpan pinjam untuk kaum tani ) dan Schulze Delitzsch ( koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh dikota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi simpan pinjam sebagaimana telag dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah modal koperasi simpan pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Serikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari – hari dengan cara toko – toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja No. 431 yang berisi antara lain : v Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil. v Akte pendirian harus dibuat dalam bahasa Belanda. v Harus mendapat ijin dari Gubernur Jendral dan di samping itu diperlukan biaya materai 50 gulden. Pada akhir Rajab 1336 H atau 1918 K. H. Hasyin Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “ Syirkatul Inan “ atau disingkat ( SKN ) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy’ari. Sekretaris I dan II adalah K.H Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab. Tambak beras dimana brandkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini untuk dijadikan periode “ Nahdlatuttjar “. Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja No. 431 / 1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdirinya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu “ KOMISI KOPERASI “ yang dipimpin oleh Dr. J. H. Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah peraturan perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “ Indonsische Studieclub “ oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo dan melalui organisasi tersebut beliau mengnjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dimana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas memberikan penerangan kepada pengusaha – pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk pedagangan dalam rangka peraturan koerasi No. 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi – koperasi serta memberikan penerangannya : Memberikan keterangan – keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara – cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan – perusahaan penerangan tentang organisasi perusahaan menyiapkan tindakan – tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia ( Raka, 1981 ) Dr. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “ Komisi Koperasi “ 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvermentsbesluit No. 21 yang memuat di dalam Staatsblad No. 108 / 1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit No. 431 tahun 1915. Peraturan perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang – orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhamadiyah dapat memelopori dan bersama – sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang dipelopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedangkan kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 koperasi ( 77 % ) adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam ( Djojo Hadi Koesoemo , 1940 ) sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “ Kumiai “. Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia menetapkan bahwa semua badan – badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta UU dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan UU No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, maka jikalau masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen ( Shuchokan ) dengan menjelaskan syarat – syarat sebagai berikut : v Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan – aturannya. v Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan. v Nama orang yang bertanggung jawab, Kepengurusan dan anggota – anggotanya. v Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali – kali bukan pergerakan politik. Dengan berlakunya Undang – undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari “ Scuchokan “. Undang – undang ini pada hakikatnya bermaksud mengawasi perkumpulan – perkumpulan dari segi kepolisian ( Team UGM ). Perkembangan pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “ KUMIAI “ ( koperasi ). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “ KUMIAI “ di desa – desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional ( misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya ) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “ KUMIAI “. Kumiai ( koperasi ) dijadikan alat kebijaksanaan dari pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya. 2.2 Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945 Dr. H. Moh. Hatta sebagai salah seorang “ Founding Father “ Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “ Konstitusi “. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus – kursus koperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang di singkat SOKRI menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta manganjurkan diselenggrakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan – ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Kabinet Moh. Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut : “ Menggiatkan pembangunan organisasi – organisasi rakyat, Istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara “. Untuk memperbaiki perekonomian – perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “ Program Koperasi “ yang terdiri dari tiga bagian, yaitu : v Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik – baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi. v Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi. v Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi. Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut : “ Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Disamping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan – badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat – dapatnya disusun dalam bentuk koperasi “ ( Sumodiwirjo 1954 ). Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi rakyat Indonesia ( SOKRI ) menjadi Dewan Koperasi Indonesia ( DKI ). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi – provinsi.Keputusan yang lain adalah penyampaian saran – saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang – Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal – hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan Internasional Cooperative Alliance ( ICA ). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang – Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang di muat di dalam tambahan lembar Negara RI No. 1669, Undang – Undang ini disusun dalam suasana Undang – Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958, Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan – peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang – Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan. Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut : v Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif. v Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang bersikap aktif negative, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur ( jelek ) v Bersikap aktif positif dimana Pemerintah Republik Indonesia memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar