Selasa, 30 November 2010

KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN

Latar Belakang

1. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

2. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

3. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

4. Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

II. Potret Koperasi Indonesia

5. Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

6. Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.

7. Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

8. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.

9. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

III. Kemanfaatan Koperasi

10. Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke­giat­an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha­nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.

11. Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko­perasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema­ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono­mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter­hadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter­kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini ju­ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko­no­mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman­fa­atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so­sial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling­kungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa­da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi .

12. Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare­na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor­masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me­mer­lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran­­an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te­lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de­mi­kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter­sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber­koperasi karena dinilai bermanfaat.

13. Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se­ba­gai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba­ik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kega­gal­an pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempur­na­an pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi ke­gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif se­cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari da­lam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat ti­dak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada ke­mam­­puan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.

14. Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me­ru­pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon­sumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekono­mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka­rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se­be­nar­nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek­tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men­dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera­da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen­diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.

15. Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi me­mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi­an yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua­tu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekono­mi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang ter­ba­tas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam inte­rak­si dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pem­ben­tukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper­ta­hankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.

IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas

16. Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba­nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.

17. Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru­pa­kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per­dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me­mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub­sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang­gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper­ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne­gara lain yang lebih efisien.

18. Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be­rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa­sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening­katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per­tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per­lin­dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng­hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha­rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me­reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha­dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan­tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba­rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.

19. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be­sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per­dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har­ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per­da­gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih­an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be­bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un­tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas­nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening­katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe­merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta­rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma­syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un­tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki­bat perdagangan bebas .

20. Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em­pi­ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg­men­tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang­an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa­lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda­gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru­pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na­mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa­bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me­nu­tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg­mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada­nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga­dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.

V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah

21. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.

22. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.

23. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi­kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope­rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

24. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah.

Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


Label: Google

Menilai Kapasitas Koperasi Terbaik Indonesia

Koperasi Terbaik Indonesia

Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.

Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.

Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional
Koperasi Terbaik Indonesia

Koperasi terbaik indonesia anda tahu? Konon koperasi terbaik indonesia dipegang oleh Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) dengan aset sekitar Rp 4 triliun dan untuk primernya Kospin Jasa dengan aset sekitar Rp 1,3 triliun sebagai jawara.

Nilai aset koperasi terbaik indonesia diatas tentu masih sangat jauh dibanding 300 koperasi besar dunia yang dilansir ICA dalam The Global 300 ICA pada tahun 2006 . Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Peringkat terkecil dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih.

Luar biasa bukan? anda juga bisa melihat pengaruh ekonomi koperasi dunia di posting tentang koperasi internasional

Peminjaman Kredit UKM terus digodok

JAKARTA Pemerintah optimistis pedoman pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) bisa selesai tahun ini untuk mendorong aktivitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di setiap provinsi.

Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM Syafrial mengatakan pe-man itu akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan karena menyangkut pembiayaan sektor riil melalui APBD.

Pendirian PPKD dimaksudkan sebagai salah satu solusi pembiayaan UMKM di setiap provinsi, mengingat sumber pembiayaan dari perbankan ataupun lembaga keuangan lain belum cukup selain prosesnya berbelit dalam penilaian UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil.

Sebelum diterbitkan dengan SK Menkeu, masih ada keterlibatan DPR maupun Bapepam-LK," ujarnya kemarin.

Pedoman tersebut menyangkut besaran modal disetor PPKD. Sebelumnya Menkeu menetapkan modal disetor Rp50 miliar tetapi kalangan pemda merasa terbebani dan minta hanya Rp25 miliar mengingat tidak semua APBD provinsi mampu.

"Pelaku usaha mikrokhususnya, tidak butuh modal besar, hanya Rp2 juta-Rp5 juta. Mengandalkan operasional PPKD, pemprov tak akan dipusingkan soal pembiayaan UMK di wilayahnya."

Jika PPKD bisa direalisasi beban pemerintah pusat juga berkurang sebab peningkatan kapasitas UMK lebih optimal, karena dana pemberdayaan sudah tersedia tanpa melibatkan institusi lain.

"Bapepam-LK juga optimistis seluruh proses persyaratan selesai akhir tahun ini."

Direktur Direktorat Kredit, BPR dan UMKM Bank Indonesia Edy Setiadi menilai pembentukan lembaga penjamin kredit di daerah harus dipercepat dan pihaknya akan menyediakan konsultan bagi daerah yang akan mengembangkan perusahaan penjamin kredit UMKM tersebut.

"BI memfasilitasi pembentukan institusi pendukung UMKM, seperti lembaga penjamin kredit daerah dengan memberikan bantuan konsultan agar daerah terpacu untuk mendirikan perusahaan asuransi bagi pembiayaan UMKM," katanya dalam Seminar Arsitektur BPR Indonesia kemarin.

Edy menyampaikan saat ini lembaga penjamin kredit daerah baru terbentuk di Jatim dan selanjutnya di Bali yang diharapkan akan beroperasi pada akhir tahun ini.

Sumber : Bisnis Indonesia

Lebih Jauh Tentang Koperasi

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop

Selasa, 16 November 2010

Data - data Keuangan Koperasi

LOPORAN KEUANGAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

4.1. Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi
Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan hasil usahanya kepada para anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Keputusan dalam rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota.
Laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Neraca mencerminkan posisi keuangan koperasi yang terdiri dari aktiva, kewajiban dan ekuitas pada suatu saat tertentu. Neraca Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi per 31 Desember 2005 dan 2004 dapat dilihat pada tabeL 3. Perhitungan hasil usaha mencerminkan kinerja perusahaan selama periode yang bersangkutan.
4.2. Laporan Arus Kas
4.2.1. Sumber-sumber Informasi Penyusunan Laporan Arus Kas
Informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan arus kas pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi berasal dari 3 sumber, yaitu:
1. Neraca
Neraca Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi memberikan informasi mengenai kenaikan maupun penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi per 31 Desember 2005. Hal ini dapat diketahui dengan membandingkan antara saldo aktiva, kewajiban dan ekuitas per 31 Desember 2005 dan 2004.
2. Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi memberikan informasi mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu periode yang bersangkutan. Perhitungan hasil usaha membantu menyusun laporan arus kas dari aktivitas operasi.
3. Data Transaksi Terpilih
Data transaksi terpilih merupakan data yang berupa perubahan yang tidak dipengaruhi kas secara langsung. Data transaksi terpilih untuk penyusunan laporan arus kas Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi adalah:
• Pada tahun 2005 terdapat penambahan modal Rp. 139.252.989.746.56 yang terdiri dari simpanan berjangka Rp. 138.968.467.442,5 dan simpanan wajib
Rp. 4.100.822.304,06 dan ada pengurangan modal dari simpanan pokok Rp.127.300.000,00
4.2.2. Kertas Kerja Penyusunan Laporan Arus Kas
Penyusunan laporan arus kas pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi menggunakan metode langsung dengan pendekatan kertas kerja. Kelebihan utama penggunaan metode langsung dalam penyusunan laporan arus kas adalah metode ini memperlihatkan penerimaan dan pembayaran kas koperasi dan laporan yang disajikan lebih konsisten. Kertas kerja laporan arus kas dibuat sebagai media untuk menyusun laporan arus kas. Kertas kerja laporan arus kas dengan metode langsung pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi untuk tahun 2005 dapat dilihat pada table 5.
4.2.3. Penyusunan Laporan Arus Kas
Laporan arus kas mengklasifikasikan penerimaan dan pengeluaran kas menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Arus kas bersih dari aktivitas operasi pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi disusun dengan metode langsung. Metode langsung yaitu penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto ditentukan dengan menyesuaikan…….dalam perhitungan hasil usaha metode akrual ke laba bersih atas dasar kas. Penyusunan Laporan arus kas metode langsung pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi untuk tahun 2005 dapat dilihat pada table 6.
4.2.3.1. Menentukan Perubahan Dalam Kas
Langkah ini dilakukan dengan membandingkan kas dan setara kas yang terdapat dalam neraca Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi per 31 Desember 2005 dan 2004, sehingga dapat diperoleh penurunan sebesar Rp. 512.510.316, dengan rincian sebagai berikut:
Saldo 31 Desember 2005 Rp. 3.355.031.159
Saldo 31 Desember 2004 (Rp. 3.867.541.475)
Penurunan Kas (Rp. 512.510.316)
4.2.3.2. Menentukan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Dalam metode langsung ditentukan mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dengan menyesuaikan pendapatan, beban dan pos-pos lain yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha.
Berdasarkan kertas kerja laporan arus kas (tabel 5) dapat disusun laporan arus kas dari aktivitas operasi (tabel 7).
Dari table 7 dapat diketahui bahwa arus kas bersih dari aktivitas operasi pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 7.221.511.311,31
Tabel 6 – LAPORAN ARUS KAS METODE LANGSUNG
KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA”
PEKALONGAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA” BEKASI LAPORAN ARUS KAS
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2005
(DALAM RUPIAH)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Penerimaan Kas dari Anggota 125..309.658.347.16
Pembayaran Bunga kepada Anggota (74.071..644.686.51)
Pembayaran Beban Operasional Lainnya (47.031.258.432.88)
Kas Dihasilkan dari Operasi 4.206.755.227.77
Penerimaan Kas dari Pendapatan Non Operasional 4.413.807.247,15
Pembayaran Beban Non Operasional (1.399.051.162.61)
Arus kas dari aktivitas operasi 7.221.511.311.31
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
Pemberian pinjaman (154.503.053.509,09)
Pembelian aktiva tetap (2.372.650.010,00)
Pembelian aktiva lain-lain (28.056.245.545,56)
Arus kas dari aktivitas investasi (184.931.949.064,65)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Pembagian Dana SHU (1.832.030.933.3)
Penarikan Tabungan Koperasi (541.574.636,11)
Penerimaan Simpanan Berjangka 138.968.467.442,50
Penarikan Simpanan Pokok (127.300.000,00)
Penarikan Simpanan Wajib 4.100.822.304,06
Penerimaan Dana Pembanngunan Usaha 3.837.321.314.83
Penerimaan Penyertaan 1.158.582.853,81
Arus kas dari aktivitas pendanaan 145.564.288.345.79
Perubahan Kas dan Setara Kas (32.146.149.407.18)
Saldo Kas dan Setara Kas 31 Desember 2004 135.542.061.940.4
Saldo Kas dan Setara Kas 31 Desember 2005 103.395.912.532.86
Tabel 7-ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS OPERASI (METODE LANGSUNG)
KOPERASI SIMPAN PINJAM “JASA” BEKASI Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2005
(Dalam Rupiah)
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
• Penerimaan Kas dari Anggota : 125.309.658.347,16
• Pembayaran Bunga kepada Anggota : (74.071.644.686.51)
• Pembayaran Beban Operasional Lainnya : (47.031.258.432.88)
• Kas Dihasilkan dari Operasi : 4.206.755.227,77
• Penerimaan Kas dari Pendapatan Non- : 4.413.807.247,15
Operasional
• Pembayaran Beban Non Operasional : (1.399.051.162,61)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi : 7.221.511.311,31
Sumber: Data yang diolah
1. Penerimaan kas dari anggota Rp. 125.942.393.524,03
Diperoleh dari:
Pendapatan bunga atas pinjaman Rp. 109.942.393.524,03
Pendapatan bunga Giro Rp. 235.406.013,60
Pendapatan bunga Tabungan Rp. 2.008.563.150,56
Pendapatan bunga Deposito Rp. 960.236.025,14
Pendapatan provisi dan administrasi Rp. 8.516.801.390,00
Pendapatan operasional lainnya Rp. 3.646.258.243,83
Jumlah Rp. 125.309.658.347,16
a. Pendapatan bunga atas pinjaman Rp. 109.942.393.524,03
Diperoleh dari:
Pendapatan bunga pinjaman Rp.110.655.244.250,93
Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 33.752.379,54)
Pendapatan YMH Diterima (Rp. 679.098.347,36)
Jumlah Rp. 109.942.393.524,03
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga mengalami kenaikan sebesar Rp. 33.752.379,54, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari pemberian pinjaman kepada anggota pada tahun 2005.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 679.098.347,36, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari pemberian pinjaman kepada anggota pada tahun 2005.
b. Pendapatan Bunga Giro Rp. 235.406.013,60
Diperoleh dari:
Pendapatan Bunga Giro Rp. 237.356.019,93
Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 92.329,78)
Pendapatan YMH Diterima (Rp. 1.857.676,55)
Jumlah Rp. 235.406.013,60
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga Anggota mengalami kenaikan sebesar Rp. 92.329,78, hal ini menunjukkan aliran
kas keluar.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.857.676,55, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
c. Pendapatan Bunga Tabungan Rp. 2.008.563.150,56
Diperoleh dari:
Pendapatan Bunga Tabungan Rp. 2.025.201.259,32
Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 787.788,72)
Pendapatan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 15.850.320,04)
Jumlah Rp. 2.008.563.150,56
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga Anggota mengalami kenaikan sebesar Rp. 787.788,72, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 15.850.320,04, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
d. Pendapatan Bunga Deposito Rp. 960.236.025,14
Diperoleh dari:
Pendapatan Bunga Deposito Rp. 968.190.224,35
Penyertaan pada Pihak Ketiga (Rp. 376.619,04)
Pendapatan YMH Diterima (Rp. 7.577.580,17)
Jumlah Rp. 960.236.025,14
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga Anggota mengalami kenaikan sebesar Rp. 376.619,04, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 7.577.580,17, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
e. Pendapatan Provisi dan Administrasi Rp. 8.516.801.390,00
Diperoleh dari:
Pendapatan Provisi dan Administrasi Rp. 8.535.760.185,92
Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga (Rp. 897..669,66)
Pendapatan YMH Diterima (Rp. 18.061.126,26)
Jumlah Rp 8.516.801.390,00
1) Penyertaan pada Koperasi Pihak Ketiga Anggota mengalami kenaikan sebesar Rp. 897..669,66, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
2) Pendapatan YMH Diterima mengalami kenaikan sebesar Rp. 18.061.126,26, hal ini menunjukkan aliran kas keluar.
2. Pembayaran Bunga kepada Anggota Rp. 74.071.644.686,51
Diperoleh dari:
Beban Bunga Tabungan Rp. 13.675.448.983,36
Beban Bunga Simpanan Berjangka Rp. 53.538.633.596,07
Beban Bunga Pinjaman Rp. 52. 723.163,7
Beban Provisi dan Administrasi Rp. 6.804.838.943,38
Jumlah Rp. 74.071.644.686,51
a. Beban Bunga Tabungan Rp. 13.675.448.983,36
Diperoleh dari:
Beban Bunga Tabungan Rp. 13.626.504.794,38
Biaya YMH Dibayar Rp. 48.944.188,98
Jumlah Rp. 13.675.448.983,36
1) Biaya YMH Dibayar mengalami penurunan sebesar Rp. 48.944.188,98, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar untuk pembayaran beban bunga tabungan.
b. Beban Bunga Simpanan Berjangka Rp. 53.538.633.596,07
Diperoleh dari:
Beban Bunga Simpanan Berjangka Rp. 53.158.875.692,27
Biaya YMH Dibayar Rp. 379.757.903,80
Jumlah Rp. 53.538.633.596,07
1) Biaya YMH Dibayar mengalami penurunan sebesar Rp. 379.757.903,8 hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar untuk pembayaran beban bunga tabungan.
c. Beban Bunga Pinjaman Rp. 52.723.163,70
Diperoleh dari:
Beban Bunga Pinjaman Rp. 51.582.073,00
Biaya YMH Dibayar Rp. 1.141.090,70
Jumlah Rp. 52.723.163,70
1) Biaya YMH Dibayar mengalami penurunan sebesar Rp. 1.141.090,70, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar untuk pembayaran beban bunga tabungan.
3. Pembayaran Beban Operasional Lainnya Rp. 47.031.258.432,88
Diperoleh dari:
Beban Umum dan Administrasi Rp. 46.163.910.992,88
Beban Organisasi Rp. 867.347.440,00
Jumlah Rp. 47.031.258.432,88
a. Beban Umum dan Administrasi Rp. 46.163.910.992,88
Diperoleh dari:
Beban Umum dan Administrasi Rp. 51. 254.424.791,44
Penyisihan Penghapusan Pinjaman (Rp. 1.263.838.974,10)
Biaya Dibayar Dimuka Rp. 1.520.964.102,14
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap (Rp. 2.764.855.009,13)
Kewajiban Lain-Lain (Rp. 2.582.783.917,47)
Jumlah Rp. 46.163.910.992,88
1) Penyisihan Penghapusan Pinjaman mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.263.838.974,10, dan harus dikurangkan dalam biaya umum dan administrasi.
2) Biaya Dibayar Dimuka mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.520.964.102,14, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar.
3) Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.764.855.009,13, dan harus dikurangkan dalam beban umum dan administrasi.
4) Kewajiban Lain-Lain mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.582.783.917,47, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk.
4.2.3.3. Menentukan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
Langkah dalam menentukan arus kas bersih dari aktivitas investasi dilakukan dengan cara menganalisis perubahan yang terjadi pada akun-akun yang termasuk dalam golongan aktiva tetap dan aktiva lainnya selain aktiva lancar.
Berdasarkan kertas kerja laporan arus kas (tabel 5) dapat disusun laporan arus kas dari aktivitas investasi (tabel 8).
Dari tabel 8 dapat diketahui bahwa arus kas bersih dari aktivitas investasi pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Bekasi selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 184.931.949.064,65

Tabel 8-ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS INVESTASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM ”JASA” BEKASI
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2005
(Dalam Rupiah)
Arus Kas Bersih dari aktivitas Investasi
• Pemberian Pinjaman : (154.503.053.509,09)
• Pembelian Aktiva Tetap : ( 2.372.650.010,00)
• Pembelian Aktiva Lain-Lain : ( 28.056.245.545,56)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi : (184.931.949.064,65)
Sumber: Data yang diolah
Berdasarkan perhitungan tabel 8 terdapat penggunaan arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp. 184.931.949.064,65.
Aliran kas keluar timbul dari adanya:
1. Pemberian Pinjaman 154.503.053.509,09
2. Pembelian Aktiva Tetap 2.372.650.010,00
3. Pembelian Aktiva Lain-Lain 28.056.245.545,56
4.2.3.4. Menentukan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Langkah dalam menetukan arus kas bersih dari aktivitas pendanaan dilakukan dengan cara menganalisis perubahan-perubahan akun kewajiban jangka penjang dan ekuitas selain dari pos-pos operasi dan investasi.
Berdasarkan kertas kerja laporan arus kas (tabel 5) dapat disusun laporan arus kas dari aktivitas pendanaan (tabel 9).
Dari tabel 9 dapat diketahui bahwa arus kas bersih dari aktivitas pendanaan pada Koperasi Simpan Pinjam “Jasa” Pekalongan selama tahun 2005 adalah sebesar Rp. 145.564.288.345,79
TABEL 9-ARUS KAS BERSIH DARI AKTIVITAS PENDANAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM ”JASA” BEKASI
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2005
(Dalam Rupiah)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
• Pembagian Dana SHU : (1.832.030.933,30)
• Penarikan Tabungan Koperasi : (541.574.636,11)
• Penarikan Simpanan Pokok : (127.300.000,00)
• Penerimaan Simpanan Berjangka : 238.968.467.442,50
• Penerimaan Simpanan Wajib : 4.100.822.304,06
• Penerimaan Dana Pembangunan Usaha : 3.837.321.314,83
• Penerimaan Penyertaan : 1.158.582.853,81
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan : 145.564.288.345,79
Sumber: Data yang diolah
1. Pembagian Dana SHU Rp. 1.832.030.933,30
Diperoleh dari:
SHU tahun 2004 Rp. 2.030.780.933,93
Kenaikan cadangan umum (Rp. 198.750.000,00)
Pembagian Dana SHU tahun 2005 Rp. 1.832.030,933,30
Hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari pembagian dana SHU.
2. Penarikan Tabungan Koperasi Rp. 541.574.636,11
Pada tahun 2005 terjadi penarikan tabungan sebesar Rp. 541.574.636,11, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari tabungan koperasi.
3. Penarikan Simpanan Pokok Rp. 127.300.000,00
Pada tahun 2005 terjadi penarikan simpanan pokok sebesar Rp. 127.300.000,00, hal ini menunjukkan adanya aliran kas keluar dari simpanan pokok.
4. Penerimaan Simpanan Berjangka Rp. 138.968.467.442,50
Pada tahun 2005 terjadi penerimaan simpanan berjangka sebesar Rp. 138.968.467.442,50, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk dari simpanan berjangka.
5. Penerimaan Simpanan Wajib Rp. 4.100.822.304,06
Pada tahun 2005 terjadi penerimaan simpanan wajib sebesar Rp. 4.100.822.304,50, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk dari simpanan wajib.
6. Penerimaan Dana Pembangunan Usaha Rp. 3.837.321.314,83
Pada tahun 2005 terjadi penerimaan dana pembangunan usaha sebesar Rp. 3.837.321.314,83, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk dari dana pembangunan usaha.
7. Penerimaan Penyertaan Rp. 1.158.582.853,81
Pada tahun 2005 terjadi penerimaan penyertaan sebesar Rp. 1.158.582.853,81, hal ini menunjukkan adanya aliran kas masuk dari penyertaan.


http://kospin jasa.com

Sejarah Koperasi

Profil Koperasi Simpan Pinjam Jasa
Sejarah Singkat
Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.

Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama JASA dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.

Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat Koperasi Kesatuan Bangsa.

VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :

  • Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
  • Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

Kiat-Kiat Keberhasilan
Mengutip dari pakar yang telah mengadakan penelitian di Koperasi Simpan Pinjam Jasa, baik oleh Bapak Dr.H.Masngudi, Bapak Dr.H.Mardjani maupun lembaga peneliti lainnya, menyimpulkan keberhasilan Koperasi Simpan Pinjam Jasa disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :

  1. Figur dan kharisma para pendiri.

2. Perekrutan figure tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam lingkungan business dalam menentukan formasi kepengurusan (manajemen).

  1. Penerapan manajemen yang terbuka dan rasional.
  2. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota, sehingga mewujudkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam segala bentuk kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
  3. Mendekatkan lokasi layanan pada sentra-sentra perdagangan para anggota.
  4. Mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama sehingga dengan kesadarannya tercipta sense of belonging baik dari tingkat anggota dan para pengelolanya.
  5. Performance / penampilan perkantoran yang cukup memadai yang menumbuhkan kepercayaan dengan dukungan sarana dan prasarana yang dapat mempercepat pelayanan.
  6. Berjalannya pengkaderan dari kalangan tua yang memberikan kerpercyaaan / kesempatan kepada yang muda.
  7. Sense of business diantara pengelola, sehingga dapat mengutamakan ketepatan dan kecepatan layanan.
  8. Dukungan yang penuh dari masyarakat lingkungan dan pemerintah.

Sabtu, 02 Oktober 2010

sejarah koperasi

Koperasi adalah institusi ( lembaga ) yang tumbuh atas dasar solidaritasi tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “ Revolusi Industri “ di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra – Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah – masalah social yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasnya dan kekeluargaan. Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di Negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi – sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga, jurang kesenjangan social semakin lebar dan tak teratasi lagi. Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771 – 1858 ), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King ( 1786 – 1865 ) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran – saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi akhirnya berkembang di Negara – Negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip – prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi – koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1927 yang isinya yaitu : v Harus membayar minimal 50 Gulden untuk mendirikan koperasi. v Sistem usaha harus menyerupai system di Eropa. v Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral. v Proposal pengajuan harus berbahasa belanda. Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin koperasi dari Belanda. Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No.91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431 seperti : v Hanya membayar 3 Gulden untuk materi bisa menggunakan bahasa daerah. v Hukum dagang sesuai daerah masing – masing. v Perizinan bisa di daerah setempat. Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga, mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi KUMIYAI. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 2.1 Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia Pertumbuhan koperasi di Indonesia di mulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda – beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang – barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mangambil langkah – langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dahulu, seperti kegiatan penyediaan barang – barang keperluan produksi bersama – sama dengan kegiatan simpan pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang – barang keperluan konsumsi bersama – sama dengan kegiatan simpan pinjam dan sebagainya. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiratmadja patih di Purwokerto ( 1896 ), mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendir, beliau juga menggunakan kas mesjid yang di pegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketka ia cuti ke Eropa di pelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen ( koperasi simpan pinjam untuk kaum tani ) dan Schulze Delitzsch ( koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh dikota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti mulailah ia mengembangkan koperasi simpan pinjam sebagaimana telag dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah modal koperasi simpan pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Serikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari – hari dengan cara toko – toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja No. 431 yang berisi antara lain : v Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil. v Akte pendirian harus dibuat dalam bahasa Belanda. v Harus mendapat ijin dari Gubernur Jendral dan di samping itu diperlukan biaya materai 50 gulden. Pada akhir Rajab 1336 H atau 1918 K. H. Hasyin Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “ Syirkatul Inan “ atau disingkat ( SKN ) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy’ari. Sekretaris I dan II adalah K.H Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul Wahab. Tambak beras dimana brandkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini untuk dijadikan periode “ Nahdlatuttjar “. Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja No. 431 / 1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdirinya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu “ KOMISI KOPERASI “ yang dipimpin oleh Dr. J. H. Boeke yang diberi tugas meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah peraturan perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “ Indonsische Studieclub “ oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo dan melalui organisasi tersebut beliau mengnjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dimana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas memberikan penerangan kepada pengusaha – pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk pedagangan dalam rangka peraturan koerasi No. 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi – koperasi serta memberikan penerangannya : Memberikan keterangan – keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara – cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan – perusahaan penerangan tentang organisasi perusahaan menyiapkan tindakan – tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia ( Raka, 1981 ) Dr. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “ Komisi Koperasi “ 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam bentuk Gouvermentsbesluit No. 21 yang memuat di dalam Staatsblad No. 108 / 1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit No. 431 tahun 1915. Peraturan perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang – orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhamadiyah dapat memelopori dan bersama – sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang dipelopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedangkan kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 koperasi ( 77 % ) adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam ( Djojo Hadi Koesoemo , 1940 ) sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “ Kumiai “. Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia menetapkan bahwa semua badan – badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta UU dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan UU No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut, maka jikalau masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen ( Shuchokan ) dengan menjelaskan syarat – syarat sebagai berikut : v Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan – aturannya. v Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan. v Nama orang yang bertanggung jawab, Kepengurusan dan anggota – anggotanya. v Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali – kali bukan pergerakan politik. Dengan berlakunya Undang – undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari “ Scuchokan “. Undang – undang ini pada hakikatnya bermaksud mengawasi perkumpulan – perkumpulan dari segi kepolisian ( Team UGM ). Perkembangan pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “ KUMIAI “ ( koperasi ). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “ KUMIAI “ di desa – desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional ( misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya ) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “ KUMIAI “. Kumiai ( koperasi ) dijadikan alat kebijaksanaan dari pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya. 2.2 Pertumbuhan Koperasi Setelah Kemerdekaan Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945 Dr. H. Moh. Hatta sebagai salah seorang “ Founding Father “ Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “ Konstitusi “. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus – kursus koperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang di singkat SOKRI menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta manganjurkan diselenggrakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan – ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Indonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Kabinet Moh. Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut : “ Menggiatkan pembangunan organisasi – organisasi rakyat, Istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara “. Untuk memperbaiki perekonomian – perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “ Program Koperasi “ yang terdiri dari tiga bagian, yaitu : v Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik – baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi. v Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi. v Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi. Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut : “ Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Disamping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan – badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat – dapatnya disusun dalam bentuk koperasi “ ( Sumodiwirjo 1954 ). Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ke tahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi rakyat Indonesia ( SOKRI ) menjadi Dewan Koperasi Indonesia ( DKI ). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi – provinsi.Keputusan yang lain adalah penyampaian saran – saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang – Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres di samping hal – hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan Internasional Cooperative Alliance ( ICA ). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang – Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang di muat di dalam tambahan lembar Negara RI No. 1669, Undang – Undang ini disusun dalam suasana Undang – Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958, Isinya lebih baik dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan – peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang – Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana kemerdekaan. Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut : v Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif. v Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang bersikap aktif negative, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur ( jelek ) v Bersikap aktif positif dimana Pemerintah Republik Indonesia memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.