Kamis, 24 Maret 2011

pengertian ideologi dan filsafat

IDEOLOGI

  • Dicetuskan pertama kali pada akhir abad 18 oleh Coint Destutt de Tracy
  • Definisi: organisasi sekumpulan ide
  • Ideologi dapat dikatakan sebagai visi komprehensif atau cara pandang suatu masalah atau sekumpulan ide yang diberikan oleh kelompok dominan
  • Tujuan ideologi adalah menawarkan perubahan dalam masyarakat melalui proses normatif.

IDEOLOGI vs. FILOSOFI

  • Ideologi tidak sama dengan Filosofi
  • Ideologi adalah cara pandang ideal bagi sekelompok masyarakat (ideal way of life for society)
  • Filosofi adalah cara pandang mengarungi kehidupan (the way of living life)
  • Ideologi bersifat startegis-politis
  • Filosofi bersifat strategis-humanis

KARAKTERISTIK IDEOLOGI

  1. Mempunyai kekuatan (have power)
  2. Mampu menuntun dalam evaluasi (guidance of evaluation)
  3. Menyediakan petunjuk dalam beraksi (guidance of action)
  4. Harus logis (logic)

6 CARA PEMANFAATAN IDEOLOGI

  1. Sebagai sekumpulan ide yang normatif
  2. Sebagai bentuk struktur logika internal
  3. Sebagai ide dalam interaksi manusia
  4. Sebagai ide dalam struktur organisasi
  5. Sebagai cara persuasif
  6. Sebagai tempat interaksi sosial

FILSAFAT atau FILOSOFI

  • Dua kata tsb adalah sama berasal dari bhs Yunani (philosophia)
  • Philosophia terdiri atas 2 kata yaitu philia (cinta) dan sophia (kebijaksanaan).
  • Jadi Filsafat adalah ilmu tentang kebijaksanaan

KLASIFIKASI FILSAFAT

  1. Filsafat Barat: berkembang dari tradisi Yunani Kuno (memisahkan agama dan filsafat)
  2. Filsafat Timur: berkembang di Asia (tidak memisahkan agama dan filsafat)

CABANG FILSAFAT

  • Tidak ada kesepakatan universal tentang cabang cabang filsafat, tetapi Will Durant menyebutkan sbb

Logika (kebenaran)

Estetika (keindahan)

Etika (nilai/moral)

Epistomologi (pengetahuan & alam)

Metafisika (realita)

SEJARAH FILSAFAT

Sejarah filsafat dibagi menjadi 3 periode

  • Filsafat Kuno (Ancient Philosophy)
  • Filsafat Pertengahan (Medieval Philosophy)
  • Filsafat Modern (Modern Philosophy)
  • Beberapa filsuf mengusulkan sivilisasi manusia menjadi periode post-modern atau kontemporer

pengertian bangsa

A. PENGERTIAN BANGSA

1. PENDAPAT PARA AHLI

1. ERNEST RENAN

Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.

2. OTTO BAUER

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.

3. F. RATZEL

Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)

4. HANS KOHN

Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

5. JALOBSEN, LIPMAN

Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)

2. MENURUT ISTILAH

Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.

3. MENURUT SOSIOLOGIS / ANTROPOLOGIS

Bangsa adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, tradisi, keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut ikatan primordial. Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa Batak dan Suku Bangsa Jawa atau Sunda.

Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan minoritas.


4. MENURUT POLITIS

Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.

5. MENURUT KBBI

Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri

B. UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA

HANS KOHN

FAKTOR OBJEKTIF

Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:

- kesamaan keturunan

- wilayah, bahasa.

- adat istiadat.

- kesamaan politik.

- perasaan, agama.

Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.

Rabu, 16 Maret 2011

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."

Sampai sekarang sejak proklamasi Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya meliputi Bill of Rights di Amerika Serikat, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di Perancis.

Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia II, terdapat sebuah konsensus umum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Sekretariat Jenderal PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusus pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, and P. C. Chang dari Republik Cina, dan lainnya. Proklamasi ini diratifikasi sewaktu Rapat Umum pada tanggal 10 Desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan, dan 8 abstain (semuanya adalah blok negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi).[2] Walaupun peran penting dimainkan oleh John Humphrey, warga negara Kanada, Pemeritah Kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhinya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.